Cara menyampaikan pendapat di muka
umum
Cara menyampaikan pendapat di muka umum hendaknya dilakukan
dengan cara yang benar dan bertanggung jawab adalah, misalnya :
- Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
- Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
- Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
- Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
- Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
- Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
- Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
- Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
- Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
- Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
- Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
- Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
- Apabila saran/usulan/kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
- Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Ada dua prinsip yang harus dipegang dalam mengaktualisasikan
hak kemerdekaan menyampaikan pendapat, yaitu kebebasan dan tanggung jawab.
Prinsip kebebasan memiliki tujuan yaitu agar hak cara kemerdekaan menyampaikan
pendapat bisa dilaksanakan dalam kondisi bebas. Sedangkan prinsip tanggung
jawab bertujuan agar hak kemerdekaan menyampaikan pendapat yang baik bisa
dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang ada serta mengindahkan norma
agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam masyarakat.
Apabila
kemerdekaan menyampaikan pendapat berlangsung secara bebas dengan tanpa
pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam
masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas ynag tidak
terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran,
bentrok massal, korban luka, bahkan ada korban meninggal dunia. Oleh karena
itu, kemerdekaan cara menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiaban setiap warga negara di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar